Santri Tewas Dianiaya Senior, Kemenag Mojokerto: Pemukulan Itu Lampaui Batas

Mojokerto, Wikisantri.id – Seorang santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Mojokerto tewas akibat dianiaya seniornya. Kemenag Mojokerto menilai, apa yang dilakukan santri senior melampaui batas.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Binsyar Nurrohmad mengatakan, adanya santri senior yang mengawasi ketertiban santri junior merupakan hal yang lumrah di lingkungan pesantren. Hanya saja, santri senior tidak mempunyai kewenangan untuk menghukum santri yang melanggar tata tertib pesantren.

“Mereka (santri senior) fungsinya memberi pendampingan dalam rangka edukasi, bukan mengeksekusi sendiri. Hukuman apa kata kiainya. Kalau pemukulan itu melampaui batas, dan itu saya yakin bukan perintah kiai,” kata Binsyar saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2019).

Ari Rivaldo (16) tewas setelah dianiaya oleh WN (17), santri senior di PP Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari. WN menendang dan memukul Ari karena korban ketahuan keluar lingkungan pesantren pada malam hari tanpa izin.

Binsyar menjelaskan, setiap pesantren di Mojokerto mempunyai aturan sendiri terkait kedisiplinan para santri. Namun menurut dia, hukuman yang mayoritas diterapkan di pesantren bukan dalam bentuk kekerasan fisik.

“Bentuk-bentuk hukuman yang lumrah misalnya membersihkan halaman, toilet, hafalan Alquran atau hadist. Kalau sifatnya kekerasan fisik tidak ada,” terangnya.

Selama ini, tambah Binsyar, pihaknya telah rutin melakukan pembinaan ke seluruh pesantren di Kabupaten Mojokerto. Mulai dari pembinaan kurikulum hingga pengelolaan pesantren.

Agar insiden serupa tidak terulang, saat ini pihaknya menugaskan penyuluh lapangan untuk membina Ponpes Mambaul Ulum. “Kami berikan penyuluhan terhadap pesantren tersebut agar tidak terulang. Untuk pesantren lainnya kami berharap bisa menjaga kondusivitas pesantren,” lanjutnya.

Sebelum tewas, Ari dan temannya Putra Gilang (15) dianiaya santri senior di kamar asrama korban Senin (19/8) tengah malam. Menurut Putra, pelaku penganiayaan terhadap Ari adalah WN (17), santri asal Kecamatan Pacet, Mojokerto.

WN menendang kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu, pelaku juga memukul dada korban dengan tangan kosong. Usai dipukuli, santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu muntah darah di dalam kamarnya.

Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat pecahnya tengkorak belakang. Ari tewas saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi telah menetapkan WN sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Ari. WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.

Sumber: Detik

Facebook Comments Box
Exit mobile version