Presiden Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren

JAKARTA, WIKISANTRI.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.

Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

“Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Baca juga : 1.500 santri Ponpes Baitussalam Prambanan ikut vaksinasi COVID-19

Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan.

“Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Dana abadi pesantren sempat menjadi polemik saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. Saat itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keberatan karena dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan.

Baca juga : Al-Irsyad Al-Islamiyah; Pengorbanan Umat Islam terhadap bangsa ini tak sebanding buih di lautan

Lukman menyampaikan dana itu bisa menjadi beban keuangan negara. Selain itu, Lukman juga keberatan karena pemerintah punya tanggung jawab lebih untuk mengelola dana tersebut.

Usai perdebatan panjang, undang-undang itu disahkan. Pemerintah dan DPR sepakat dana abadi pesantren bersumber dari dana abadi pendidikan. (CNN/WS)

Facebook Comments Box
Exit mobile version